Virus Corona Jabodetabek

Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
(Ilustrasi) Belasan mobil tronton sedang dihias di Monas, Sabtu (29/6/2019) untuk parade Jakarnaval Minggu esok 

"...Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” kata  Anies Baswedan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

 
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta

Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya. (faf)

Bawa Kendaraan Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved