Virus Corona Jabodetabek
Sebaiknya Ikuti Aturan, Langgar PSBB Bisa Dipidana Hingga Denda Rp100 Juta
Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 jut
“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.
Keputusan Besar tapi Bukan Keputusan Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masyarakat wajib taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Jumat (9/4/2020).
Ia mengakui keputusan untuk menerapkan PSBB adalah keputusan yang besar. Namun, ia yakin masyarakat bisa disiplin menaati seluruh aturan tersebut.
“Karena itu saya sampaikan ke semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta, keputusan malam ini adalah keputusan yang besar. Tapi Insya Allah ini bukan keputusan yang berat,” ujar Anies.
• VIRAL, Istri Grebek Suami Lagi Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Mengejutkan
• SOSIALISASI Wajib Bermasker, Ikatan Keluarga Minang Bagi 1.000 Paket ke Warga Jakarta
Anies meminta masyarakat untuk menjadikan penerapan PSBB ini sebagai tantangan yang bisa dihadapi masyarakat.
Dengan menaati seluruh aturan PSBB selama 14 hari ke depan, masyarakat diharapkan dapat melalui pandemi Covid-19 ini.
“Keputusan yang berat ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta, kita ini menghadapi tantangan bukan pertama kali, bangsa kita diuji berkali kali dan setiap kita menghadapi ujian, Alhamdulilah bangsa kita selalu bisa lolos,” ujar dia.
“Kita ingat tidak ada keris ditempa sekali, tapi dia ditempa berkali- kali supaya dia makin kokoh dan makin kuat,” tambah dia.
• Jumat 10 April 2020 Diberlakukan di Jakarta, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB
• Bikin Heboh di Tengah Pandemi, Rossa Tiba-tiba Pasang Foto Nikah dengan Aktor Korea Kim Soo Hyun
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
Selama 14 hari ke depan penerapan PSBB berlangsung, Anies menyarankan masyarakat menjadikan momen tersebut untuk lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan rumah.
“Lihat ini sebagai kesempatan pada keluarga, tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan kesempatan untuk dekat dengan keluarga, buat aktivitas dengan keluarga dan lingkungan rumah,” ucap dia.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Diisi Penumpang 50 Persen", dan "Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana"
