Virus Corona Jabodetabek

Sebaiknya Ikuti Aturan, Langgar PSBB Bisa Dipidana Hingga Denda Rp100 Juta

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 jut

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan soal PSBB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA__Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. 

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies  (9/4/2020)

Anies mengatakan penerapan pasal itu juga disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Tangisan Sembilu Mutia Ayu di Penghujung Kisah Romansa Glenn Fredly, Kelak Hanya Tersisa Kenangan

Bikin Haru, Kenangan Terakhir Glenn Fredly Bersama Sang Ayah, 20 Kali Nyanyikan The Lords Player

Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanski sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," ucap Anies.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020 mendatang. 

Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.

PSBB Jakarta Sudah Berlaku Jumat (10/4/2020), Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi

Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

Kembali Diperiksa Saat Hamil Besar, Vanessa Angel Resmi Tersangka, Bagaimana Nasib Kandungannya?

Saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Harapan Anies, dengan diterapkannya PSBB ini, bisa mengontrol wabah Covid-19 di Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus corona.

Semua Fasilitas Umum Tutup

 Anies Baswedan  juga mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

 

Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

 Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona
Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona (Warta Kota/Joko Supriyanto)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved