Virus Corona Jabodetabek
PSBB Hari Pertama, Pengendara Tak Kenakan Masker Diminta Putar Balik di Jalan Kalimalang
Pantauan Warta Kota, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan menghentikan laju pengendara roda empat dan dua, baik kendadaraan pribadi maupun umum.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Laporan wartawan wartakota.tribunnews.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, Duren Sawit -- Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Jajaran tiga pilar melakukan pengetatan terhadap kendaraam pribadi dan umum di kawasan perbatasan.
Seperti di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, perbatasan antara Bekasi dan Jakarta Timur, tepatnya di titik sebelum Kantor PT AETRA dari Bekasi menuju ke Cawang.
Pantauan Warta Kota, aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan menghentikan laju pengendara roda empat dan dua, baik yang kendadaraan pribadi maupun umum.
Bagi mereka yang tak mengenakan masker, kepolisian meminta mereka untuk berputar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
• Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kalau Sanggup Lewati dengan Baik, Jakarta Jadi Kota yang Lebih Hebat
Selain itu, jumlah penumpang pun juga dibatasi sebanyak 50 persen. Hal itu menyebabkan batas maksimal kendaraan roda dua hanya bisa ditumpangi satu orang saja. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak tiga orang.
Seorang pengendara motor bernama Alam (35) terpaksa harus berputar balik lantaran menumpangi sepeda motor bersama rekannya.
• Hari Pertama PSBB Jakarta, GoJek Tutup Layanan Antar Penumpang GoRide, Layanan GoCar Buka Terbatas
Ia mengaku mengetahui kebijakan PSBB diberlakukan hari ini, meski begitu ia tak paham apabila kendaraan bermotor hanya boleh ditumpangi sebanyak satu orang saja.
"Tahu sih ada pembatasan, tapi saya enggak tahu ya kalau enggak boleh boncengan," ujar Alam di lokasi, Jumat (10/4/2020).
• Hari Pertama PSBB di DKI, Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis
Ia meminta agar pemerintah lebih menyosialisasikan kebijikan tersebut dengan cara memperinci aturan PSBB agar masyarakat memahami betul apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Peraturannya itu kalau bisa disederhanakan biar masyarakat lebih paham," katanya. (abs)