Virus Corona Jabodetabek
PSBB di Jakarta, Ini Jenis Perkantoran dan Usaha yang Boleh Buka dan Beroperasi
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, ada 6 pembatasan, salah satunya pembatasan moda transportasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, ada 6 pembatasan di mana salah satunya adalah pembatasan moda transportasi.
"Dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 tahun 2020 menyebutkan selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali, nah ada pengecualiannya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
"Yakni yang pertama pergerakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kedua untuk pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB," tambahnya.
Apa saja kegiatan yang diperbolehkan kata Sambodo mengacu pada Pasal 10 Pergub tersebut.
"Menyatakan bahwa tempat kerja yang masih boleh buka dan beroperasi adalah seluruh kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan negara asing dalam menjalankan misi diplomatik, BUMN atau BUMD yang memang bertanggung jawab dalam penangananan Covid 19 atau pemenuhan kebutuhan pokok," katanya.
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang
• Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW
Berikutnya, kata Sambodo, pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah usaha di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan informasi, keuangan, logistik, perhotelan, usaha konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri penanganan Covid 19.
"Serta terakhir usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Jadi sebelas poin ini diperbolehkan ada pergerakan," katanya.
Namun dalam bepergian katanya ada pembatasan moda transportasi.
"Penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan masih diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
• Update Covid-19 di Kota Depok: Korban Meninggal Bertambah 2 Orang, Ini Imbauan Wali Kota
Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak. Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," ujarnya.
• Polrestro Jakarta Pusat Akan Usulkan Penutupan Masjid-masjid Demi Cegah Pelanggar PSBB
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, dalam penerapan PSBB, maka untuk angkutan umum dalam trayek dan teratur seperti TransJakarta, MRT, LRT dan KRL dibatasi operasionalnya mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00.