Virus Corona Jabodetabek

Polrestro Jakarta Pusat Akan Usulkan Penutupan Masjid-masjid Demi Cegah Pelanggar PSBB

Polrestro Jakarta Pusat akan mengusulkan penutupan masjid-masjid untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan PSBB karena kegiatan salat berjamaah.

ANTARA/HO/dok warga RW 11 Kebon Kosong
Ibadah Salat Jumat yang dilakukan di Masjid Mifhtahul Jannah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Masih banyak masjid yang melakukan Salat Jumat berjamaah meski sudah ada larangan untuk berkegiatan di luar rumah lebih dari lima orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terungkap, hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, ternyata masih ada kerumunan massa dalam jumlah besar.

Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan maksud diterapkannya kebijakan PSBB, yaitu untuk mencegah adanya kerumunan massa lebih dari lima orang.

Karenanya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan mengusulkan penutupan masjid-masjid di wilayah ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kegiatan salat berjamaah.

"Kami akan mengusulkan penutupan masjid atau masjidnya digembok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Heru dalam rapat khusus bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (11/4/2020).

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

Selain menutup masjid-masjid, Heru juga akan mengusulkan pemasangan imbauan lewat spanduk di depan masjid yang menyatakan tempat ibadah selama masa PSBB tidak dibuka untuk umum terutama untuk berkumpul.

"Rencananya kita akan minta bersama Pak Wali Kota dan Dandim kepada FKUB dan MUI untuk pasang spanduk yang isinya imbauan masjid ini akan ditutup selama masa PSBB. Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," kata Heru.

Usulan itu akan diajukannya mengingat di hari pertama pemberlakuan PSBB, masih banyak masjid-masjid yang melanggar PSBB berupa Shalat Jumat berjamaah di Jakarta Pusat.

Heru mencontohkan salah satu kawasan yang paling banyak melanggar aturan PSBB di Kemayoran, yang diketahui 8- 9 titik masih melangsungkan Shalat Jumat yang diikuti hampir 150 orang di tiap titiknya.

 Lihat Ayah Ibunya Tusuk Wiranto, Anak Gadis Abu Rara Pulang Serahkan Kunai ke Tetangga

"Misalnya di Kemayoran itu 8-9 titik (masih Shalat Jumat). Sebenarnya sudah diimbau dari jauh hari, tapi kalau masyarakat sudah banyak berkumpul seperti tadi jadi sulit juga dibubarkannya," kata Heru.

Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar membenarkan masih banyak warga yang abai dan memilih untuk melakukan Shalat Jumat meski aturan PSBB sudah diberlakukan, ia pun menyayangkan kejadian itu.

"Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan Shalat Jumat. Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran. Oleh karena itu nanti sore saya bersama Camat dan Danramil akan koordinasi lagi," kata Syaiful saat dihubungi ANTARA.

Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved