Virus Corona Jabodetabek
PSBB di Jakarta, Ini Jenis Perkantoran dan Usaha yang Boleh Buka dan Beroperasi
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, ada 6 pembatasan, salah satunya pembatasan moda transportasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Sementara untuk angkutan tidak dalam trayek diberikan pengecualian, dimana operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 sampai pukul 18.00," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Ini artinya taksi, taksi online dan ojek online bisa beroperasi bebas dan tak dibatasi.
Ia menjelaskan untuk pembatasan waktu operasional dalam PSBB dibagi dalam dua bagian.
• Lihat Ayah Ibunya Tusuk Wiranto, Anak Gadis Abu Rara Pulang Serahkan Kunai ke Tetangga
"Operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur yaitu perkeretaapian maupun kendaraan bermotor, dimulai jam 6 pagi sampai jam 18.00. Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang, yakni 50 persen dari kapasitas normal, untuk physical distancing," katanya.
Ia mencontohkan bus Transjakarta single dalam kondisi normal 80 penumpang. "Sesuai aturan penumpang hanya 50 persen maka menjadi 40 penumpang," katanya.
Gerbong kereta api atau KRL katanya juga disesuaikan menjadi 60 penumpang per gerbong. Karenanya jika dalam satu rangkaian KRL ada 10 gerbong, maka maksimal penumpang yang diangkut 600 orang.
"Demikian pula LRT dan MRT mrt maksimum hanya 40 penumpang pergerbong," katanya.
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
Untuk angkutan roda dua atau ojek online kata dia selama PSBB hanya diperuntukkan bagi logistik dan barang antaran sehingga tidak bisa membawa penumpang atau berboncengan.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya. (bum)