Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama PSBB di DKI, Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis
Wilayah DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Wilayah DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pengamatan Wartakotalive, pergerakan kendaraan dari Bekasi ke DKI Jakarta terjadi penurunan di hari pertama pemberlakukan PSBB.
Lalu lintas kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta terpantau sepi, tidak seramai hari sebelumnya.

Sepi kendaraan yang masuk menuju Jakarta terlihat di pintu masuk Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Raya KH Noer Ali Kalimalang arah ke Pondok Kelapa Jakarta Timur.
Juga, di Jalan Sultan Agung Bekasi arah ke Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, terjadi penurunan jumlah kendaraan sangat signifikan dibandingkan beberapa hari sebelum pemberlakukan PSBB.
"Sangat berkurang dibandingkan kemarin dan dua hari sebelumnya," katanya, Jumat (10/4/2020).
• SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir
Dishub Kota Bekasi sejak dua hari lalu seusai disetujui pengajuan PSBB atau sebelum dimulainya PSBB DKI Jakarta, langsung memantau dan mendata pergerakan kendaraan di akses masuk ke DKI Jakarta.
"Jadi dari dua hari lalu sudah kita turunkan, ingin tahu angka pergerakannya sebelum dan saat diberlakukan PSBB, hasilnya terjadi penurunan drastis," jelasnya.
Dadang mencatat hari ini pergerakan kendaraan hanya 20 yang melintas setiap 15 menit di Gerbang Tol Bekasi Barat, dari Bekasi ke Jakarta dari pukul 06.00 sampai pukul 07.30 WIB.
• Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri
Ini jauh menurun dibandingkan kemarin yang mencapai 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit sekali.
"Tidak tahu juga apakah pengaruh hari libur, kami nanti akan amati lagi setiap hari, terutama Senin pekan depan," paparnya.
Dadang menuturkan, di sejumlah titik lainnya di jalur arteri juga mengalami penurunan pergerakan kendaraan yang cukup signifikan, dibandingkan sebelum pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
• Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
"Ada 11 titik akses ke Jakarta yang kami pantau, di Jalan Sultan Agung Medan Satria sama Kalimalang juga."
"Tidak dari ratusan, hanya puluhan saja tiap 15 menit," imbuhnya.
Dadang menambahkan, selain mendata, pihaknya bersama instansi kepolisian juga mengimbau pengendara untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak di dalam mobil pribadi maupun angkutan umum.
• Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?
"Kita juga imbau di dalam kendaraan pribadi tidak boleh penuh harus jaga jarak, termasuk juga di angkutan umum," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)