Berita Jakarta
Pihak Penggugat Mangkir, Sidang Gugatan Antara Pengembang dan Warga Akhirnya Ditunda Bulan Depan
Pihak Penggugat Mangkir, Sidang Gugatan Antara Pengembang dengan Warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhirnya Ditunda Hingga Bulan Depan
Persidangan perdana gugatan Diamond Land Development terhadap salah seorang warga Jalan Manunggal Jaya, RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2020) ditunda. Alasannya karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran pihak penggugat dalam sidang perdana tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim majelis dengan menunda sidang lanjutan pada 6 Mei 2020 mendatang.
Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan.
August menjelaskan, kehadiran dirinya sebagai bentuk dukungan kepada warga yang katanya dizolimi oleh pihak pengembang.
"Warga menuntut haknya sebagai warga, yaitu mendapatkan lingkungan yang bersih, tertata dengan baik, dan terjaga dari berbagai ancaman bahaya seperti banjir," kata August Hamonangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2020).
"Saya heran, kok malah dilaporkan," kata August.
• Dinilai Berdampak Buruk Lingkungan, Warga Lebak Bulus Ancam Blokir Proyek Hunian Aparthouse Emerald
• Merasa Dirugikan dan Tercoreng, Pemilik Diamond Land Development Polisikan Warga Lebak Bulus
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan warga, Diamond Land Development adalah pengembang dari proyek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
Hal tersebut katanya dipertegas dari penjelasan dua orang bernama Yanto dan Novel.
"Yanto mengaku dirinya sebagai Humas Diamond Land Development, sedangkan Novel adalah orang yang menangani proyek aparthouse ini," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan dua orang tersebut, ia heran dengan sikap Diamond Land Development yang menyatakan tidak terkait dengan proyek hunian tersebut.
"Semua bukti yang menyebutkan Diamond Land Development adalah pengembang dan terlibat dalam proyek hunian ini sudah kami siapkan," tegas anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
• Pembangunan Cluster Ditolak Warga, Ketua RT 04/08 Lebak Bulus : Bukan Warga Kebanyakan
• Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Ditegaskan August, proyek hunian tersebut terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Proyek pun katanya telah disegel dan telah diterbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Namun lanjutnya, belum dilakukan pembongkaran hingga saat ini.
"Saya sudah menghubungi Kasatpol DKI dan Satpol PP Jaksel menanyakan kenapa sampai saat ini belum dibongkar," jelasnya.