Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Nasib naas menimpa seorang warga Jalan Manunggal RT 04/08, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pasalnya, upaya pelaporan adanya pelanggaran bangunan di lingkungan tempat tinggalnya justru berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak pengembang.
Gugatan tersebut disesalkan oleh Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) H Amsori.
H Amsori yang menjadi kuasa hukum warga mempertanyakan maksud gugatan yang dilayangkan PT Diamond Land Development selaku pengembang.
Sebab, laporan yang disampaikan warga katanya sangat beralasan, mengingat adanya dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Hal tersebut dibuktikannya lewat penyegelan proyek yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bernomor 2725/-1.785.51 tertanggal 5 Maret 2020.
"Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembangunan komplek hunian itu telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014. Penyegelan telah dilakukan oleh Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak," kata H Amsori.
Namun sayang, upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 diabaikan pihak pengembang.
Sebab, pengembang telah melakukan aktivitas pembangunan kembali, terhitung sejak awal bulan Maret 2020.
Walaupun faktanya diungkapkan H Amsori segel masih terpasang di sisi depan proyek pembangunan.
"Mengetahui itu warga menelepon pihak PT Diamond Land Development untuk mengingatkan. Bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus selama masih disegel," ungkap H Amsori.
Akan tetapi, informasi yang disampaikan warga justru berbuah ancaman.
Warga katanya diancam bakal digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Melalui telepon pihak pengembang bilang ke warga, tunggu saja di pengadilan. Saya mendapat informasi, Jumat (13/3/2020) kemarin pihak pengembang sudah mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Jaksel," ungkapnya.

Warga Tidak Diberitahu Rencana Pembangunan