Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
Laporkan Adanya Pelanggaran Bangunan, Warga Lebak Bulus Justru Digugat Pengembang ke Pengadilan
H Amsori menyayangkan sikap pihak pengembang.
Sebab, sejak awal diungkapkan, warga yang rumahnya berdampingan dengan proyek hunian itu tidak pernah diberitahu akan rencana proyek tersebut.
Padahal izin dari warga atau tetangga yang bersentuhan langsung merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam IMB.
"Jika tidak mendapatkan izin dari warga maka pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan, bahkan IMB yang sudah diberikan akan dievaluasi. Persyaratan itu ditegaskan dalam surat perintah penyegelan dari Citata Kecamatan Cilandak," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pengembang juga tidak mematuhi kaidah atau aturan yang berlaku, yaitu meniadakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum).
"Bisa dibayangkan, di tanah seluas 700 meter persegi itu akan dibangun hunian sebanyak 37 unit. Peraturannya kan tidak boleh semua lahan yang ada dibangun. Harus disisakan untuk fasos fasum dan lainnya," tegas Amsori.
Selain itu, lanjutnya, PT Diamond Land Development mengantongi izin hanya untuk membangun empat unit hunian saja.
Akan tetapi dalam praktiknya, pihak pengembang membangun jumlah unit yang sangat banyak.
Dugaan itu diperkuat dari denah rencana pembangunan dan sudah ditawarkan ke masyarakat luas.
"Belakangan pengembang mengakui sedang memproses izin membangun unit lainnya," imbuhnya.
Terkait hal tersebu, warga khawatir jika pengembang dibiarkan berbuat seenaknya maka akan berdampak fatal bagi lingkungan.
Satu di antaranya memicu terjadinya banjir.
Sebab diketahui, lahan tersebut menjadi lokasi resapan ketika turun hujan, sehingga warga terhindar dari bencana banjir.
Oleh karena itu, selain melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga kayanya juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Komisi A DPRD DKI.
"Anggota Komisi A tersebut akan menyoroti dan sudah mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Diamond Land Development Yanto mengakui pihaknya sedang mengajukan perubahan perizinan agar bisa membangun lebih banyak hunian type aparthouse.
"Sedang diajukan perubahan dari izin membangun empat jadi lebih," tuturnya.