Virus Corona Jabodetabek

ADA 130 Warga Binaan Lapas Salemba Hirup Udara Bebas, Mendapatkan Hak Asimilasi Dampak Covid-19

Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.

Penulis: Joko Supriyanto |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

"(Saipul Jamil) Mengajukan, cuma belum sesuai kriteria. Dia belum bisa bebas," ucap Hendra Eka.

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Yasonna Laoly juga mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Saipul Jamil divonis 6 tahun penjara, terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 dan tiga tahun penjara berikutnya setelah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved