Virus Corona Jabodetabek

ADA 130 Warga Binaan Lapas Salemba Hirup Udara Bebas, Mendapatkan Hak Asimilasi Dampak Covid-19

Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.

Penulis: Joko Supriyanto |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi. 

Setelah dua tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pemain sinetron Roro Fitria (30) dibebaskan, Kamis (2/4/2020) sore.

Selama berada di lapas, Roro Fitria lebih banyak mendekatkan dirinya pada Allah.

"Banyak pelajaran yang saya dapatkan dan bisa menemukan Allah dalam penjara," kata Roro Fitria saat berbincang setelah dibebaskan.

Roro Fitria menghirup udara segar setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) sore.
Roro Fitria menghirup udara segar setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Roro Fitria merasa mendapatkan teguran Allah.

"Allah mengingatkan melalui ibadah saya. Sekarang saya mendalami ajaran agama," ucap Roro Fitria yang mengaku tidak pernah bolong menjalani ibadah salat selama di lapas.

Setiap hari, Roro Fitria banyak mengaji dari pagi sampai sore sampai lima kali khatam Al Quran.

 Bebas Bersyarat dari Penjara, Roro Fitria Jalani Program Asimilasi di Rumah dan Wajib Lapor ke Bapas

 Roro Fitria Senang Akhirnya Dibebaskan Setelah Menteri Keluarkan Peraturan untuk Mencegah Covid-19

"Insya Allah saya berusaha hijrah. Doakan bisa istiqomah, baik dalam karakter dan penampilan," ujar Roro Fitria yang bersyukur setelah dibebaskan.

Tidak hanya karena telah menjalani 2/3 hukuman, Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena ada pandemi virus corona.

Roro Fitria tersenyum bahagia setelah menghirup udara segar begitu dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) sore.
Roro Fitria tersenyum bahagia setelah menghirup udara segar begitu dibebaskan dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Akibat virus corona, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Didalam Penjara.

Roro Fitria divonis kurungan 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

Mengapa Pedangdut Saipul Jamil Tidak Dibebaskan Bersyarat?

Tidak seperti Roro Fitria, keinginan Saipul Jamil menghirup udara bebas belum terwujud.

Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka mengatakan, Saipul Jamil tidak memenuhi syarat dibebaskan bersyarat.

"Saipul Jamil nggak ikut (bebas). Dia tidak memenuhi syarat dan belum waktunya," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Instagram @citrayunita88)

Seperti narapidana lain, Saipul Ipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved