Kabar Artis
Bebas Bersyarat dari Penjara, Roro Fitria Jalani Program Asimilasi di Rumah dan Wajib Lapor ke Bapas
Sebelum ada Peraturan Menteri Kemenkumham itu, Roro Fitria sudah mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah 2 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pemain sinetron Roro Fitria dibebaskan, Kamis (2/4/2020) sore.
Roro Fitria bebas bersyarat sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Selain menjalani 2/3 masa hukuman, Roro Fitria bebas setelah ada Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 dalam penjara.

"Alhamdulillah, berkat Covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria di Lapas Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelum ada Peraturan Menteri Kemenkumham itu, Roro Fitria sudah mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan.
• Roro Fitria Senang Akhirnya Dibebaskan Setelah Menteri Keluarkan Peraturan untuk Mencegah Covid-19
• Bebas Bersyarat dari Tahanan, Roro Fitria Menangis dan Tidak Henti Mengucapkan Syukur
Roro Fitria ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.
Roro Fitria baru dinyatakan bebas murni pada 16 Mei 2020.

"Sekarang aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Aku juga wajib lapor," ucap Roro Fitria.
Berkas pembebasan bersyarat itu diterima Roro Fitria, Rabu (1/4/2020).
"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria yang dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2018.