Virus Corona Jabodetabek
ADA 130 Warga Binaan Lapas Salemba Hirup Udara Bebas, Mendapatkan Hak Asimilasi Dampak Covid-19
Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.
Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Pihak Kepala Lapas Salemba Kadiyono mengatakan jika 130 warga binaan itu juga telah mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari pertama itu 25, 10, 70, dan 25. Jadi hingga hari ini total ada 130 warga binaan yang sudah dibebaskan," kata Kadiyono, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Kadiyono Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia
Para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.
Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.
"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan).
Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," ujarnya.
Menurutnya bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.
Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.
"Artinya mereka ini yang kebetulan sudah ada SKnya karena wabah, mereka asimilasi dan harus di rumah jadi kalo udah selesai asimilasi tinggal jalani menjalani Pembebasan," ucapnya. (JOS).
200 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Wajib Lapor Via Video Call

Sebanyak 200 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi dibebaskan atas kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.