Virus Corona Jabodetabek
ADA 130 Warga Binaan Lapas Salemba Hirup Udara Bebas, Mendapatkan Hak Asimilasi Dampak Covid-19
Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Sebanyak 130 warga binaan lapas Salemba dibebaskan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas.
Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Pihak Kepala Lapas Salemba Kadiyono mengatakan jika 130 warga binaan itu juga telah mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari pertama itu 25, 10, 70, dan 25. Jadi hingga hari ini total ada 130 warga binaan yang sudah dibebaskan," kata Kadiyono, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Kadiyono Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia
Para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.
Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.
"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan).
Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," ujarnya.
Menurutnya bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.
Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.
"Artinya mereka ini yang kebetulan sudah ada SKnya karena wabah, mereka asimilasi dan harus di rumah jadi kalo udah selesai asimilasi tinggal jalani menjalani Pembebasan," ucapnya. (JOS).
200 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Wajib Lapor Via Video Call

Sebanyak 200 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi dibebaskan atas kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kebijakan asimilasi Covid-19 ada sebanyak 200 warga binaan dibebaskan sesuai kriteria yang berlaku," kata Kasie Binadik Lapas Kelas II A Bulak Kapal Kota Bekasi, Kiki Oditya, pada Jumat (3/4/2020).
• VIDEO: Asimilasi Corona, Sebanyak 19 Narapidana Lapas Bekasi Bebas Hari Ini
Kiki menjelaskan proses pembebasan dilakukan bertahap setiap harinya hingga tanggal 7 April 2020.
"Kemarin lusa (Rabu) 15 dibebaskan, kemarin (Kamis) 20, dan hari ini 19 dibebaskan. Total diperkirakan ada 200 hingga 7 April nanti," ungkap dia.
Kiki menjelaskan narapidana yang dibebaskan dalam asimilasi ini, mereka yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan mereka juga bukan narapidana terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Syarat lainnya ialah para warga binaan yang saat masa tahanan berperilaku baik, dan bukan Warga Negara Asing (WNA).
• Ini yang Menyebabkan 13 WBP Lapas Kelas II A Gunung Sindur Mendapat Asimilasi Rumah
"Kita mengikuti atau melaksanakan surat keputusan Kemenkumham. Termasuk syarat-syaratnya," imbuh dia.
Kiki menyebut mereka bebas bersyarat, dalam artian para warga binaan yang dibebaskan ini wajib lapor hingga masa tahannya habis.
Wajib lapornnya juga tak perlu mendatangi Lapas, akan tetapi melalui video call kepada petugas Lapas.
"Setelah mereka sampai di rumah wajib lapor video call ke petugas lapas. Ada nomor yang diberikan buat lapor," ungkap Kiki.
• Covid-19 Menghantui, Nasir Djamil: Sahkan RUU Pemasyarakatan Agar Lapas Tak Jadi Kuburan Massal
Kiki menegaskan dibebaskan para warga binaan itu bukan berarti mereka bebas berkeliaran diluar rumah.
Mereka diwajibkan tetap berada di rumah guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini untuk mengasimilasikan mereka dirumah. Dengan mereka juga dirumah bisa ikuti aturan pemerintah stay at home," jelas dia.
Jika mereka melanggar bisa ditarik kembali kebebasannya, karena tujuannya ini kan menekan pencegahan Covid-19
"Itu yang kita ingatkan kepada para warga binaan yang dibebaskan asimilasi ini. Mereka bukan bebas murni, ada hal yang harus diperhatikan," papar dia. (MAZ)
Roro Fitria Bebas Bersyarat: Saya Lima Kali Khatam Al Quran di Lapas
Setelah dua tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pemain sinetron Roro Fitria (30) dibebaskan, Kamis (2/4/2020) sore.
Selama berada di lapas, Roro Fitria lebih banyak mendekatkan dirinya pada Allah.
"Banyak pelajaran yang saya dapatkan dan bisa menemukan Allah dalam penjara," kata Roro Fitria saat berbincang setelah dibebaskan.

Roro Fitria merasa mendapatkan teguran Allah.
"Allah mengingatkan melalui ibadah saya. Sekarang saya mendalami ajaran agama," ucap Roro Fitria yang mengaku tidak pernah bolong menjalani ibadah salat selama di lapas.
Setiap hari, Roro Fitria banyak mengaji dari pagi sampai sore sampai lima kali khatam Al Quran.
• Bebas Bersyarat dari Penjara, Roro Fitria Jalani Program Asimilasi di Rumah dan Wajib Lapor ke Bapas
• Roro Fitria Senang Akhirnya Dibebaskan Setelah Menteri Keluarkan Peraturan untuk Mencegah Covid-19
"Insya Allah saya berusaha hijrah. Doakan bisa istiqomah, baik dalam karakter dan penampilan," ujar Roro Fitria yang bersyukur setelah dibebaskan.
Tidak hanya karena telah menjalani 2/3 hukuman, Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena ada pandemi virus corona.

Akibat virus corona, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri No 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Didalam Penjara.
Roro Fitria divonis kurungan 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.
Mengapa Pedangdut Saipul Jamil Tidak Dibebaskan Bersyarat?
Tidak seperti Roro Fitria, keinginan Saipul Jamil menghirup udara bebas belum terwujud.
Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka mengatakan, Saipul Jamil tidak memenuhi syarat dibebaskan bersyarat.
"Saipul Jamil nggak ikut (bebas). Dia tidak memenuhi syarat dan belum waktunya," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Seperti narapidana lain, Saipul Ipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"(Saipul Jamil) Mengajukan, cuma belum sesuai kriteria. Dia belum bisa bebas," ucap Hendra Eka.
Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Yasonna Laoly juga mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Saipul Jamil divonis 6 tahun penjara, terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 dan tiga tahun penjara berikutnya setelah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.