Virus Corona

Covid-19 Menghantui, Nasir Djamil: Sahkan RUU Pemasyarakatan Agar Lapas Tak Jadi 'Kuburan Massal'

Dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pembesuk WBP di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta dicek suhu tubuhnya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Desakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan mulai mendapat tanggapan positif dari para anggota dewan.

Mereka menyebut dengan segera disahkannya menjadi Undang-undang (UU) akan mengurangi over kapasitas dan mencegah tempat itu menjadi kuburan massal.

Sebelum virus corona betul-betul menyebar di Lapas, pemerintah harus mengambil langkah kebijakan pencegahan.

Lapas Bisa Jadi Kuburan Massal Akibat Corona Jika Masalah Kelebihan Kapasitas Tak Diatasi

Tentu tidak dengan cara langsung membebaskan para warga binaan seperti yg dilakukan di beberapa negara, antara lain Amerika Setikat, Iran, Afghanistan, Sudan dan lain-lain.

Rapi harus menciptakan instrumen hukum, seperti Pengesahan UU Pemasyarakatan, dan atau sebelumnya terlebih dahulu Pemerintah mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan/terpidana.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Dia menyebut masalah ini harus segera dibahas dengan cepat.

Ojol Tergeletak di Atas Motor Bikin Geger Warga, Sudah Panggil Ambulans, Ternyata Sedang Tidur Pulas

Karena dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.

“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di Lapas dan Rutan,” kata Nasir di Jakarta melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Nasir, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia.

Roy Suryo: Hentikan Masuknya TKA Cina, Tunda Pemindahan Ibukota, Pecat Menteri dan Jubir yang Ngaco

“Akibat pemasungan itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.

Dalam penyusunan Undang-Undang itupun, Nasir menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi kecuali itu merupakan putusan pengadilan. Dan selama ini juga, PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instasi pemberi JC (justice collabolator).

"Akibatnya membludaklah Lapas dan kalau sudah membludak, tentu sangat rawan terjadi kejahatan baru di dalamnya," terangnya.

Terapkan Local Lockdown, Wali Kota Tegal: Lebih Baik Saya Dibenci Daripada Maut Menjemput Warga

“Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan Lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," terangnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah yang meminta anggota DPR untuk segera bertindak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved