Virus Corona

Lapas Bisa Jadi 'Kuburan Massal' Akibat Corona Jika Masalah Kelebihan Kapasitas Tak Diatasi

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Fitri Wulandari
Selama wabah virus corona keluarga dilarang mengunjungi napi di Lapas 

Sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).

Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.

Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung.

Pemimpin Chechnya Tak Segan Bunuh Pelanggar Karantina Virus Corona

Kisah Remaja yang Positif Corona: Kehilangan Indera Penciuman hingga Tak Bisa Makan dan Bicara

Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.

Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.

Dengan banyaknya penghuni dan virus Corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk kedalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada.

Siti Oetari Tjokroaminoto, Sosok Janda Perawan Soekarno yang Ternyata Nenek Kandung Maia Estianty

Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu narapidana yang terjangkit covid 19.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.

Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.

Rupiah Dekati 17 Ribu per Dollar, Apakah Bisa Krisis Ekonomi? Simak Penjelasan Sri Mulyani

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya di hubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2020).

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.

Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.

Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved