Virus Corona

Covid-19 Menghantui, Nasir Djamil: Sahkan RUU Pemasyarakatan Agar Lapas Tak Jadi 'Kuburan Massal'

Dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pembesuk WBP di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta dicek suhu tubuhnya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020). 

Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.

"Mau tidak mau RUU Pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, Kamis (25/3).

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.

Livi Zheng Laporkan Suasana Los Angeles Diserang Epidemi Virus Corona, Hollywood Boulevard Sepi

Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.

Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat

Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.

"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved