Virus Corona
Covid-19 Menghantui, Nasir Djamil: Sahkan RUU Pemasyarakatan Agar Lapas Tak Jadi 'Kuburan Massal'
Dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba
Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU Pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, Kamis (25/3).
Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.
• Livi Zheng Laporkan Suasana Los Angeles Diserang Epidemi Virus Corona, Hollywood Boulevard Sepi
Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.
Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.
• Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat
Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.