Wagub DKI Jakarta

Pemilihan Wagub DKI Senin 6 April 2020 Digelar Tertutup dan Terbatas, Physical Distancing Diterapkan

Panlih Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 memastikan rapat Paripurna Pemilihan pada Senin (6/4/2020) mendatang dilakukan tertutup.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/DWI RIZKI
ILUSTRASI: Suasana Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/5/2018). 

Membuka 200.000 lapangan kerja baru, mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan dengan mengintegrasikan dunia usaha ke dalamnya.

Mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dengan menjaga ketersediaan bahan baku, dan menyederhanakan rantai distribusi dan menyediakan Kartu Pangan Jakarta.

 Virus Corona Tak Hambat Polisi Depok Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong

Dia juga ingin menghentikan reklamasi teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.

Membangun pusat-pusat pariwisata dan tempat bersejarah serta pusat kegiatan warga sebagai tempat yang ramah, aman dan sejuk bagi anak, lansia, dan disabilitas.

“Kemudian meningkatkan bantuan sosial untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga sosial, sekolah minggu, dan majelis taklim berbasis atas proposionalitas dan keadilan,” kata Riza berdasarkan dokumen paparan yang diterima.

 SELAIN Pasien Positif, PDP, dan ODP, Ada 131 Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Depok

Ketiga, membantu gubernur dalam memantau dan mengevaluasi program kerja, dalam hal merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam bentuk KJP Plus.

Juga, merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus.

Menyelenggarakan festival olahraga dan kesenian Jakarta.

 29 dari 494 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Tutup Sebagian Akses Mobilitas

Keempat, membantu gubernur memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan sebagainya.

Kelima, memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved