Virus Corona
Menaker: Karyawan yang di PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, Begini Syaratnya
Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
Karena itu, dia meminta tenaga kerja yang terdampak penutupan operasional kantor karena pandemik virus corona (Covid-19) tetap produktif bekerja.
Menurutnya, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Semisal sektor perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas, serta kebutuhan pokok.
"Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta," ujar Pras sapaan karibnya.
Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pras berharap perkantoran vital yang tetap harus beroperasi dengan menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
"Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan.
"Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan bernomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Melalui suratnya, Anies mengajak kepada perusahaan untuk menerapkan kerja WFH kepada karyawannya selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020). (faf)
Sumber: KONTAN