Virus Corona

Menaker: Karyawan yang di PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, Begini Syaratnya

Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja

Istimewa
Ilustrasi Dipecat 

Termasuk juga para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Ilustrasi -- kartu prakerja
Ilustrasi -- kartu prakerja (setkab.go.id)

Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Ketua DPRD DKI Minta Anies Beri jaminan untuk Karyawan di PHK

 Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menjamin pekerja yang berpotensi mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.

Mereka yang dipecat karena perusahaan mengalami kerugian akibat seruan Anies soal meliburkan pegawainya atau bekerja dari rumah (work from home) menyusul wabah Virus Corona (Covid-19).

Pihak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak pernah dilibatkan oleh gubernur dalam kebijakan ini.

Seharusnya kebijakan yang berimplikasi pada stabilitas ekonomi maupun keamanan, dibicarakan dengan legislator sebagai pengawas kerja pemerintah.

"Ini sama sekali DPRD tidak dilibatkan dengan keputusan itu. Ini kan berbahaya, kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja.

"Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

"Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata," kata Prasetio berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (22/3/2020) pagi.

Prasetio mengatakan, tahu seruan tersebut pada Sabtu (21/3/2020) kemarin atau sehari setelah Anies menyampaikannya di Balai Kota DKI.

Puluhan Karyawan Kasur Busa di Bogor Tuntut Pesangon Setelah Mengalami PHK yang Dilakukan Sepihak

Dengan dampak kerugian, hingga terjadinya pengurangan pekerja, menurutnya seruan tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved