Virus Corona

Menaker: Karyawan yang di PHK Saat Virus Corona akan Dapat Kartu Prakerja, Begini Syaratnya

Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja

Istimewa
Ilustrasi Dipecat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (1/4/2020)

Marak Perusahaan Gulung Tikar, 20 Orang Alami PHK Kini Dapat Pelatihan Kerja dari BPJamsostek

Menaker Ida menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai. 

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Ketua PBNU: Tidak Boleh Diremehkan Apalagi Dihina

Anjuran Tak Salat Jamaah di Masjid Selama Corona, Ustadz Abdul Somad: Kita Pilih Keselamatan

Adapun syarat penerima kartu prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). 

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. 

Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.

Jubir Presiden Anulir Kebijakan Penangguhan Kredit Jokowi, Ojol Tidak Bisa Andalkan Pidato Jokowi

Mau Ajukan Keringanan Kredit karena Terimbas Corona? Ini Cara dan Syaratnya dari Leasing

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved