Virus Corona

Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Ketua PBNU: Tidak Boleh Diremehkan Apalagi Dihina

Di tengah wabah virus corona ini, jumlah pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 terus bertambah. Lalu bagaimana memakamkannya?

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Lembaga sosial umat Budha, Yayasan Pancaran Tridharma Bekasi, menyiapkan peti jenazah gratis bagi korban meninggal Covid-19 di Kota Bekasi. Tampak petugas tengah menyiapkan sebuah peti jenazah ke dalam mobil, Rabu (1/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM -- Di tengah wabah virus corona ini, jumlah pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 terus bertambah.

Ironisnya, di tengah kondisi duka ini masih ada warga yang melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien covid-19.

Hal memprihatinkan ini muncul diduga karena kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.

Dilansir Kompas.com, penolakan pemakaman jenazah positif covid-19 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Lantas bagaimana seharusnya jenazah diperlakukan?

Sejumlah Warga Tolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di Depok, Sempat Berdebat dengan Petugas

Menurut syariat Islam, jenazah wajib dihormati.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Said mengungkapkan jenazah harus dimandikan yang bersih dan suci, dikafani dengan syarat-syarat tertentu kemudian dikubur dengan penuh penghormatan dan penghargaan.

"Tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan," tegas Kiai Said dilansir nu.or.id, Rabu (1/4/2020).

Namun muncul permasalahan di tengah masyarakat berupa penolakan saat ada umat Islam yang meninggal dikarenakan covid-19.

Ternyata Ada 283 Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Menggunakan Protap Covid-19, Tak Semua Corona

Pengasuh Pesantren At Tsaqofah Jakarta tersebut mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus jenazah yang meninggal karena penyakit menular seperti corona.

Pertama, Said mengungkapkan rumah sakit harus menangani jenazah dengan standar medis dan dipastikan aman.

Salah satunya dengan membungkus jasad dengan plastik.

Selanjutnya Said menyebut jenazah sebisa mungkin diantar ke pihak keluarga.

Pihak keluarga pun tidak perlu membukanya dengan langsung disalati dan dimakamkan dengan penuh penghormatan seperti jenazah biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved