Virus Corona
Anda di-PHK? Daftar di sini untuk Dapatkan Insentif dari Pemerintah, Paling Lambat 4 April
Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.
Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pras berharap perkantoran vital yang tetap harus beroperasi dengan menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
"Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan.
"Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan bernomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Melalui suratnya, Anies mengajak kepada perusahaan untuk menerapkan kerja WFH kepada karyawannya selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020). (faf)
Sumber: KONTAN