Virus Corona

Anda di-PHK? Daftar di sini untuk Dapatkan Insentif dari Pemerintah, Paling Lambat 4 April

Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ribuan pekerja PT Hero berunjuk rasa memprotes PHK sejumlah karyawan yang dinilai tak adil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Dampak dari pandemi virus corona, banyak para karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaannya.

Di mana perusahaan terdampak masalah ekonomi dengan adanya pandemi virus corona saat ini.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.

Yaitu melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

Untuk itu bagi Anda yang mengalami PHK di masa pandemi virus corona saat ini, untuk segera mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Video Menhub Budi Karya Membaik: Kita bisa Menyelesaikannya dengan Kemenangan, Allahu Akbar!

 Pengamat: Seharusnya Pekerja Transportasi Umum Diberi Bantuan Setara UMK Selama 6 Bulan Kedepan

 Di IG Melanie Subono Ajak Folowers-nya Ngerjain Sopir Ojol, ini Alasannya

Teguh Hadi Permana, buruh PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur nekat menjahit mulutnya di depan pabrik tempatnya bekerja pada Selasa (25/4/2017).
Teguh Hadi Permana, buruh PT. Walbrik Sindo Sejahtera Makmur nekat menjahit mulutnya di depan pabrik tempatnya bekerja pada Selasa (25/4/2017). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, informasi tersebut diunggah pada Kamis (2/4/2020).

Berikut informasi tersebut:

@disnakertrans_dki_jakarta
Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave). Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas ataupun utas sebelumnya https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSddaiAsdTFuRXh8PVBUaYvYXc2IKmto5vRcqlOHcWT4ZU5EWA/viewform?usp=sf_link selambat lambatnya tanggal 4 April 2020.
Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
@aniesbaswedan
@dkijakarta
@perekonomianri

Untuk Anda yang mendaftarkan diri, bisa klik di sini

• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference

 UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang

 Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya

Kartu Prakerja

Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (1/4/2020)

 Marak Perusahaan Gulung Tikar, 20 Orang Alami PHK Kini Dapat Pelatihan Kerja dari BPJamsostek

Menaker Ida menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai. 

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

 Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Ketua PBNU: Tidak Boleh Diremehkan Apalagi Dihina

 Anjuran Tak Salat Jamaah di Masjid Selama Corona, Ustadz Abdul Somad: Kita Pilih Keselamatan

Adapun syarat penerima kartu prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

Semula Kartu Prakerja, lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). 

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. 

Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK atau berpotensi ter-PHK.

Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.

 Jubir Presiden Anulir Kebijakan Penangguhan Kredit Jokowi, Ojol Tidak Bisa Andalkan Pidato Jokowi

 Mau Ajukan Keringanan Kredit karena Terimbas Corona? Ini Cara dan Syaratnya dari Leasing

Termasuk juga para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Ilustrasi -- kartu prakerja
Ilustrasi -- kartu prakerja (setkab.go.id)

Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Ketua DPRD DKI Minta Anies Beri jaminan untuk Karyawan di PHK

 Pimpinan DPRD DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menjamin pekerja yang berpotensi mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.

Mereka yang dipecat karena perusahaan mengalami kerugian akibat seruan Anies soal meliburkan pegawainya atau bekerja dari rumah (work from home) menyusul wabah Virus Corona (Covid-19).

Pihak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak pernah dilibatkan oleh gubernur dalam kebijakan ini.

Seharusnya kebijakan yang berimplikasi pada stabilitas ekonomi maupun keamanan, dibicarakan dengan legislator sebagai pengawas kerja pemerintah.

"Ini sama sekali DPRD tidak dilibatkan dengan keputusan itu. Ini kan berbahaya, kalau sampai ada PHK bagaimana nasib pekerja.

"Harusnya hal seperti ini juga dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

"Tidak bisa cuma mementingkan popularitas semata," kata Prasetio berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (22/3/2020) pagi.

Prasetio mengatakan, tahu seruan tersebut pada Sabtu (21/3/2020) kemarin atau sehari setelah Anies menyampaikannya di Balai Kota DKI.

 Puluhan Karyawan Kasur Busa di Bogor Tuntut Pesangon Setelah Mengalami PHK yang Dilakukan Sepihak

Dengan dampak kerugian, hingga terjadinya pengurangan pekerja, menurutnya seruan tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

Karena itu, dia meminta tenaga kerja yang terdampak penutupan operasional kantor karena pandemik virus corona (Covid-19) tetap produktif bekerja.

Menurutnya, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Semisal sektor perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas, serta kebutuhan pokok.

"Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta," ujar Pras sapaan karibnya.

Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pras berharap perkantoran vital yang tetap harus beroperasi dengan menjalani protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.

"Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan.

"Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga, dan pekerja aman dari bahaya," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan bernomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Melalui suratnya, Anies mengajak kepada perusahaan untuk menerapkan kerja WFH kepada karyawannya selama 14 hari. Terhitung mulai Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020). (faf)

Sumber: KONTAN

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved