Virus Corona
Anda di-PHK? Daftar di sini untuk Dapatkan Insentif dari Pemerintah, Paling Lambat 4 April
Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Dampak dari pandemi virus corona, banyak para karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaannya.
Di mana perusahaan terdampak masalah ekonomi dengan adanya pandemi virus corona saat ini.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja.
Yaitu melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
Untuk itu bagi Anda yang mengalami PHK di masa pandemi virus corona saat ini, untuk segera mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
• Video Menhub Budi Karya Membaik: Kita bisa Menyelesaikannya dengan Kemenangan, Allahu Akbar!
• Pengamat: Seharusnya Pekerja Transportasi Umum Diberi Bantuan Setara UMK Selama 6 Bulan Kedepan
• Di IG Melanie Subono Ajak Folowers-nya Ngerjain Sopir Ojol, ini Alasannya

Melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, informasi tersebut diunggah pada Kamis (2/4/2020).
Berikut informasi tersebut:
@disnakertrans_dki_jakarta
Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave). Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas ataupun utas sebelumnya https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSddaiAsdTFuRXh8PVBUaYvYXc2IKmto5vRcqlOHcWT4ZU5EWA/viewform?usp=sf_link selambat lambatnya tanggal 4 April 2020.
Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
@aniesbaswedan
@dkijakarta
@perekonomianri
Untuk Anda yang mendaftarkan diri, bisa klik di sini
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Kartu Prakerja
Bagi karyawan yang di PHK saat wabah virus corona akan mendapat kompensasi kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (1/4/2020)
• Marak Perusahaan Gulung Tikar, 20 Orang Alami PHK Kini Dapat Pelatihan Kerja dari BPJamsostek
Menaker Ida menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.