Wagub DKI Jakarta

Status Bencana Wabah Covid-19 Diperpanjang, Pemilihan Wagub DKI Tetap Tanggal 6 April

DPRD DKI Jakarta memastikan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 tetap berlangsung pada Senin (6/4/2020).

Kompasiana
ILUSTRASI Kursi jabatan kosong 

“Paripurna tetap digelar dengan mengikuti saran Dinas Kesehatan mengenai protokol pelaksanaan Paripurna yang aman, seperti menjaga jarak antarpribadi, pengecekan suhu tubuh, pemberian masker dan hand sanitizer, dan sebagainya...”

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 hingga Minggu (19/4/2020) mendatang, DPRD DKI Jakarta memastikan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 tetap berlangsung pada Senin (6/4/2020).

“Insya Allah pemilihan tetap sama sesuai jadwal,” ujar Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta S Andyka saat dihubungi Rabu (1/4/2020).

Andyka mengaku telah menggelar rapat bersama dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Selasa (31/3/2020) siang. 

BREAKING NEWS: Pegawai Garuda Tertipu Puluhan Juta Beli Masker Murah di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurus IDI Umumkan Kembali Ada 2 Dokter Meninggal karena Virus Corona

Raja Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand Isolasi Diri Bareng 20 Selir Dampak Wabah Covid-19

Dalam rapat itu, mereka sepakat rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta bakal digelar pada Senin (6/4/2020) mendatang sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada pekan lalu.

“Paripurna tetap digelar dengan mengikuti saran Dinas Kesehatan mengenai protokol pelaksanaan Paripurna yang aman, seperti menjaga jarak antarpribadi, pengecekan suhu tubuh, pemberian masker dan hand sanitizer, dan sebagainya,” kata Andyka.

Tidak hanya itu, Andyka juga telah menjalin koordinasi dengan lembaga vertikal dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menggelar rapat Paripurna.

Koordinasi diperlukan agar proses pemilihan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Teknis pemilihannya sama, bahkan bilik suara ditambah yang awalnya empat ditambah menjadi enam bilik suara. Kemudian, kotak suara juga ditambah awalnya satu menjadi dua kotak suara,” jelasnya.

“Bahkan untuk jumlah anggota dewan di setiap meja juga dibatasi, satu anggota dewan pakai meja sendiri sehingga saran pemerintah untuk jaga jarak kami ikuti,” tambahnya.

Pada Senin (23/3/2020) pagi, sedianya DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan Wagub DKI Jakarta dari dua partai pengusung, yaitu PKS yang mengusung Nurmansjah Lubis dan Gerindra yang mengusung Ahmad Riza Patria.

Namun rapat ditunda akibat merebaknya virus corona. 

Siap hadapi wabah Covid-19

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, siapa pun sosok terpilih pendamping Anies Baswedan, harus siap menghadapi kasus Virus Corona di Jakarta.

Mengingat, Ibu Kota saat ini berstatus sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Menurutnya, wagub terpilih harus mampu menjalankan kebijakan yang sudah disusun pemerintah pusat, dan tak boleh menyimpang dari hal itu.

 BUKAN Diusir dari Indekos, Dirut RSUP Persahabatan Sebut Perawatnya Pergi karena Tak Nyaman Distigma

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved