Virus Corona Jabodetabek

Surat Edaran BPTJ Sebut Jalan Arteri,Terminal, dan Jalan Tol Ditutup, ini Kata Pemprov DKI

Dalam Surat Edaran BPTJ disebut pihaknya merekomendasikan agar salah satunya jalan tol ditutup.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan tol dalam kota di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). 

5) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung , Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Oaan mogot dan ruas jalan Joglo Raya;

6) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekamo-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;

7)  penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung  Priuk; dan

8) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Tunggu Keputusan Kemenkes
Sempat tak direstui Kementerian Perhubungan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan orang memakai angkutan umum bus akhirnya disetujui.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Pergerakan Orang dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun surat itu dikeluarkan dan diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti pada Selasa (1/4/2020).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya SE tersebut.

Namun Syafrin menyebut, seharusnya BPTJ tak perlu menerbitkan surat tersebut karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan,” kata Syafrin saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam.

Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

“Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2020) hingga pukul 20.00 Kepala BPTJ Polana B Pramesti, belum merespon.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved