Virus Corona Jabodetabek
Surat Edaran BPTJ Sebut Jalan Arteri,Terminal, dan Jalan Tol Ditutup, ini Kata Pemprov DKI
Dalam Surat Edaran BPTJ disebut pihaknya merekomendasikan agar salah satunya jalan tol ditutup.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Sebuah Surat Edaran dari BPTJ menyebut agar jalan tol ditutup pada kawasan Jabodetabek.
Alasan jalan tol ditutup sebagai upaya mengenai pembatasan transportasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Tak hanya jalan tol ditutup, akses lainnya seperti jalan arteri, terminal, dan operasional Bus AKAP juga dilakuan penutupan.
Surat Edaran itu berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dengan Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-10.
Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.
Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.
Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.
Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.
Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:
2.a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Dan Prasarana Transportasi
Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.
• Youtuber ini Berhasil Lelang Mobilnya Rp 100 Juta, Hasilnya Didonasikan untuk Penanganan Covid-19
• Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online
• Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan
Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:
2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4) membatasi operasional layanan Mada Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
5) membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta:
6) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit}, Trans Jabodetabek , Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAG) ;
7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP},dari dan ke wilayah Jabodetabek ;
9)menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen,dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
2.b Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional.
Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.
Serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait, melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah diwilayah Jabodetabek;
3) penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan.

Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2,ramp on Cijago, jalur altematif Cianjur - Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas Jalan Parung;
4) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek;
5) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung , Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Oaan mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
6) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekamo-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
7) penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk; dan
8) penutupan sementara/sebagi an akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Tunggu Keputusan Kemenkes
Sempat tak direstui Kementerian Perhubungan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan orang memakai angkutan umum bus akhirnya disetujui.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Pergerakan Orang dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun surat itu dikeluarkan dan diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti pada Selasa (1/4/2020).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya SE tersebut.
Namun Syafrin menyebut, seharusnya BPTJ tak perlu menerbitkan surat tersebut karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan,” kata Syafrin saat dihubungi pada Rabu (1/4/2020) malam.
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.
“Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Warta Kota melalui telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2020) hingga pukul 20.00 Kepala BPTJ Polana B Pramesti, belum merespon.