Virus Corona Jabodetabek
Surat Edaran BPTJ Sebut Jalan Arteri,Terminal, dan Jalan Tol Ditutup, ini Kata Pemprov DKI
Dalam Surat Edaran BPTJ disebut pihaknya merekomendasikan agar salah satunya jalan tol ditutup.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4) membatasi operasional layanan Mada Raya Terpadu (MRT) Jakarta;
5) membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta:
6) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit}, Trans Jabodetabek , Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAG) ;
7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP},dari dan ke wilayah Jabodetabek ;
9)menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen,dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.
2.b Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional.
Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.
Serta kepada Korps Lalu Lintas POLRI dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait, melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tahanan Sidang Melalui Video Conference
• UPDATE Corona: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Capai 741, Sembuh 49, Meninggal 84 Orang
• Penghentian Operasional Ditunda, Jumlah Penumpang Bus AKAP Terus Menurun, ini Data Lengkapnya
Antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah diwilayah Jabodetabek;
3) penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan.

Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2,ramp on Cijago, jalur altematif Cianjur - Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/ jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas Jalan Parung;
4) penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek;