Virus Corona Jabodetabek

Surat Edaran BPTJ Sebut Jalan Arteri,Terminal, dan Jalan Tol Ditutup, ini Kata Pemprov DKI

Dalam Surat Edaran BPTJ disebut pihaknya merekomendasikan agar salah satunya jalan tol ditutup.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan tol dalam kota di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Sebuah Surat Edaran dari BPTJ menyebut agar jalan tol ditutup pada kawasan Jabodetabek.

Alasan jalan tol ditutup sebagai upaya mengenai pembatasan transportasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Tak hanya jalan tol ditutup, akses lainnya seperti jalan arteri, terminal, dan operasional Bus AKAP juga dilakuan penutupan.

Surat Edaran itu berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-10.

Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.

Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.

Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.

Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:

2.a. Pembatasan  Secara  Parsial/Menyeluruh  Terhadap  Operasional  Sarana  Dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.

 Youtuber ini Berhasil Lelang Mobilnya Rp 100 Juta, Hasilnya Didonasikan untuk Penanganan Covid-19

 Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online

 Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan

Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:

2) menghentikan  sementara/sebagian  layanan  kereta  api commuter line di wilayah Jabodetabek;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved