Virus Corona Jabodetabek
Surat Edaran BPTJ Sebut Jalan Arteri,Terminal, dan Jalan Tol Ditutup, ini Kata Pemprov DKI
Dalam Surat Edaran BPTJ disebut pihaknya merekomendasikan agar salah satunya jalan tol ditutup.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Sebuah Surat Edaran dari BPTJ menyebut agar jalan tol ditutup pada kawasan Jabodetabek.
Alasan jalan tol ditutup sebagai upaya mengenai pembatasan transportasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Tak hanya jalan tol ditutup, akses lainnya seperti jalan arteri, terminal, dan operasional Bus AKAP juga dilakuan penutupan.
Surat Edaran itu berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dengan Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-10.
Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.
Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.
Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.
Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.
Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:
2.a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Dan Prasarana Transportasi
Direkomendasikan kepada Pimpinan PT. MRT Jakarta , PT.LRT Jakarta, PT. KAI, PT. KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.
• Youtuber ini Berhasil Lelang Mobilnya Rp 100 Juta, Hasilnya Didonasikan untuk Penanganan Covid-19
• Ini Cara Ampuh Agar tidak Tertipu Beli Masker Via Online
• Dibagikan Sekarung Beras, Sopir Taksi: Alhamdulillah, Salam Sama Pak Prabowo Ya, Kami Kesusahan
Lalu seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :
1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek:
2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;