Virus Corona Jabodetabek
Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang, Diimbau Warga Jakarta Tunda Mudik dan Piknik
Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Diimbau warga DKI Jakarta tunda mudik dan piknik.
Editor:
PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta
Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Diimbau warga DKI Jakarta tunda mudik dan piknik.
Sekitar 4.3 persen di antaranya mengalami kematian.
Sejauh ini, NCIP merupakan satu-satunya komplikasi yang terkait dengan Covid-19.
Namun, para peneliti masih mengamati komplikasi lainnya yang mungkin juga dialami pasien Covid-19, di antaranya:
- Acute respiratory distress syndrome (ARDS)
- Detak jantung tidak teratur (arrhythmia)
- Kejang kardiovaskular
- Nyeri otot yang parah (myalgia)
- Kelelahan
- Serangan jantung
Bagaimana cara mencegah terinfeksi Covid-19?
Untuk melindungi diri sekaligus menahan penyebaran virus corona, Anda dapat melakukan hal-hal berikut, yaitu:
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik. Jika tidak bisa mencuci tangan, bersihkan tangan menggunakan hand sanitizer
- Hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut sebelum Anda membersihkan tangan
- Jangan keluar rumah jika Anda merasa kurang sehat atau memiliki gejala flu
- Hindari atau batasi kontak fisik dengan orang lain. Jika memungkinkan, usahakan berada pada jarak setidaknya satu meter dengan orang lain
- Tutup mulut dan hidung Anda dengan tisu atau siku bagian dalam ketika batuk atau bersin. Jika Anda menggunakan tisu, segera buang tisu Anda
- Bersihkan barang-barang yang sering Anda gunakan dengan disinfektan, seperti gawai atau handphone, laptop, meja, dan lainnya
- Terapkan gaya hidup sehat, mulai dari pola makan, olahraga, serta hindari begadang untuk menjaga kekebalan tubuh Anda
(CC/Wartakotalive.com/Kompas.com)
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/status-tanggap-darurat-bencana-covid-19-di-jakarta-diperpanjang.jpg)