Virus Corona Jabodetabek

Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang, Diimbau Warga Jakarta Tunda Mudik dan Piknik

Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Diimbau warga DKI Jakarta tunda mudik dan piknik.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta
Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Diimbau warga DKI Jakarta tunda mudik dan piknik. 

Kata corona sendiri diambil dari bahasa Latin yang berarti mahkota.

Nama ini diberikan karena bentuk virus corona menyerupai mahkota.

Sedangkan penyakit yang disebabkan terinfeksi SARS-CoV-2 disebut Covid-19, yang merupakan akronim dari coronavirus disease 19.

Bagaimana gejala Covid-19?

Ciri-ciri virus corona hampir mirip dengan gejala flu, di antaranya:

  • Demam tinggi lebih dari 38 derajat Celsius
  • Batuk kering
  • Lemas
  • Sakit tenggorokan
  • Sesak atau kesulitan bernapas
  • Sakit kepala

Namun, masa inkubasi virus ini sekitar 14 hari.

Berarti, bisa jadi Anda memiliki virus tersebut hingga 14 hari sebelum Anda menyadari gejalanya.

Jika Anda memiliki gejala seperti yang tercantum di atas dalam fase 14 hari, segera periksakan diri Anda.

Bagaimana Covid-19 menyebar?

Virus corona bersifat zoonotik.

Ini berarti virus pertama kali berkembang di hewan sebelum akhirnya menyerang manusia.

Ketika sudah menginfeksi manusia, penyebaran virus corona dapat melalui droplet pernapasan.

Percikan batuk atau bersin dari orang yang terinfeksi virus corona akan menempel di permukaan benda atau kulit manusia.

Sehingga virus akan berpindah ketika manusia menyentuh benda atau melakukan kontak fisik dengan manusia lainnya.

Kemudian, virus akan menginfeksi manusia ketika tangan yang terkontaminasi oleh virus menyentuh wajah, seperti mulut, hidung, dan mata.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved