Virus Corona

PROTOKOL Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Tak Boleh Disemayamkan Lebih 4 Jam

DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Sembuh: 1

Meninggal: 2

Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 17

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Bali

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Aceh

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Lampung

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Riau

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Jambi

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved