Virus Corona
PROTOKOL Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Tak Boleh Disemayamkan Lebih 4 Jam
DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan, protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada Umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.
"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," terang Aloma Sarumaha di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
• Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian
"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," lanjutnya, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:
1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya.
Lalu, dimasukkan ke dalam kantong jenazah dari bahan plastik (tidak dapat tembus air).
Kemudian, dimasukkan ke dalam peti jenazah.
3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi.
Kecuali, dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
5. Khusus mengenai pengantaran jenazah ke pemakaman, mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Sehingga, petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa.