Virus Corona

PROTOKOL Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Tak Boleh Disemayamkan Lebih 4 Jam

DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing.

Dan, hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 28 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 627

Sembuh: 43

Meninggal: 62

Jawa Barat

Terkonfirmasi: 119

Sembuh: 6

Meninggal: 17

Banten

Terkonfirmasi: 103

Sembuh: 1

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved