Virus Corona
PROTOKOL Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Tak Boleh Disemayamkan Lebih 4 Jam
DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
Dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing.
Dan, hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.
Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 28 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 627
Sembuh: 43
Meninggal: 62
Jawa Barat
Terkonfirmasi: 119
Sembuh: 6
Meninggal: 17
Banten
Terkonfirmasi: 103
Sembuh: 1