Virus Corona

PROTOKOL Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Tak Boleh Disemayamkan Lebih 4 Jam

DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

DITJEN Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.

Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan, protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada Umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.

"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," terang Aloma Sarumaha di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Satu Pasien Suspect Covid-19 di Depok Meninggal Dunia, Korban Dikabarkan Pejabat di Kementerian

"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," lanjutnya, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya.

Lalu, dimasukkan ke dalam kantong jenazah dari bahan plastik (tidak dapat tembus air).

Kemudian, dimasukkan ke dalam peti jenazah.

3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi.

Kecuali, dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

5. Khusus mengenai pengantaran jenazah ke pemakaman, mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Sehingga, petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa.

Dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing.

Dan, hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 28 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 627

Sembuh: 43

Meninggal: 62

Jawa Barat

Terkonfirmasi: 119

Sembuh: 6

Meninggal: 17

Banten

Terkonfirmasi: 103

Sembuh: 1

Meninggal: 4

Jawa Timur

Terkonfirmasi: 77

Sembuh: 8

Meninggal: 4

Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 55

Sembuh: 0

Meninggal: 7

Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 33

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 22

Sembuh: 1

Meninggal: 2

Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 17

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Bali

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Aceh

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Lampung

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Riau

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Jambi

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved