Virus Corona

Tanggapan Pimpinan KPK Atas Usulan Sumbang Gaji 100 Persen ke Korban Corona, Pemerintah Masih Mampu

Tanggapan Pimpinan KPK Atas Usulan Sumbang Gaji 100 Persen ke Korban Corona, Pemerintah Masih Mampu

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango saat masih mengikuti uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2019). Ia tanggapi usulan ICW sumbang Gaji 100 persen untuk korban corona 

KPK menegaskan akan terus memburu para buron seperti eks caleg PDI-P Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di tengah pandemi virus corona dan covid-19.

"(Pencarian) masih terus dilakukan, tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona misal dengan memakai alat pelindung diri, masker, dan lain-lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Setelah Ledakan di Medan, Teror Bom Landa Jakarta? Gegana Amankan Benda Diduga Bom di Tanjung Duren

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Sedangkan, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara MA yang menjadi DPO sejak 11 Februari 2020.

"Khusus para DPO Nurhadi dan kawan-kawan, pascaputusan praper yang kedua ditolak, KPK menghimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silahkan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ujar Ali.

UPDATE Spanyol Sodok China di Urutan 2 Korban Meninggal Dunia Karena Corona, Tak Tertampung di RS

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK sudah menyambangi 13 titik untuk mencari Harun dan Nurhadi namun tim KPK tidak dapat menemukan para buron tersebut.

"Kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini, 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020).

Selain memburu Harun Masiku dan Nurhadi, KPK juga menegaskan penyidikan dan penyelidikan kasus tetap berjalan dengan tetap mengadakan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Ini Alasan Penimbun Masker di Tanjung Duren Jakarta Barat Batal Ditahan

 Namun, Ali menyebut ada perubahan prosedur dalam proses pemeriksaan misalnya dengan mewajibkan penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh bagi mereka yang hendak diperiksa.

"Petugas lobby akan mengecek suhu tubuh para saksi dan atau orang yang dimintai keterangan lebih dahulu dan melaporkan kepada pemeriksa. Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diusulkan Sumbang Gaji untuk Korban Covid-19, Wakil Ketua KPK: Pemerintah Masih Siap dan Mampu",  Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved