Virus Corona

Lion Air Group Terapkan Physical Distancing dalam Penerbangan, Dimulai Saat Check-in

LION Air Group menginformasikan perkembangan terkini mengenai upaya mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Lion Air Group
Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group. 

LION Air Group menginformasikan perkembangan terkini mengenai upaya mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Sebagai langkah preventif penyebaran Virus Corona (COVID-19), pengaturan jarak aman antar-penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan diterapkan.

Hal itu dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

UJIAN Nasional 2020 Ditiadakan Gegara Virus Corona, Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai Akumulatif

"Sistem pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in)."

"Baik penumpang yang melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check in."

Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group.
Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group. (Lion Air Group)

"Maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) di bandara," ujar Danang kepada Wartakotalive, Rabu (25/3/2020).

Jokowi Jelaskan Alasan Tak Lakukan Lockdown, Singgung Warga Masih Bantu Hajatan Meski Diisolasi

Pengaturan jarak antar-penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu.

Juga, saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) maupun tangga biasa.

"Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat," jelasnya.

Pesan Jokowi kepada Gubernur: Jangan Hanya Tutup Sekolah dan Kantor tapi Tidak Ada Bantuan Sosial

Dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar-penumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar-penumpang ketika berada di kabin pesawat, jika ada yang duduk berdekatan.

"Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin," papar Danang.

Video Anggota Sekuriti di Tanjung Duren Pingsan Gara-gara Virus Corona Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.

Di antaranya, kursi yang berada di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), dan orang berprofesi militer atau polisi.

Jokowi Siapkan Dasar Hukum Baru Iuran BPJS Kesehatan, Biaya COVID-19 Dibebankan ke APBN dan APBD

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved