Ujian Nasional
UJIAN Nasional 2020 Ditiadakan Gegara Virus Corona, Kelulusan Pelajar Ditentukan Nilai Akumulatif
Padahal, UN SMA seharusnya digelar pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
UJIAN Nasional (UN) 2020 tingkat SD, SMP, hingga SMA ditiadakan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat via online dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang kian masif.
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
Padahal, UN SMA seharusnya digelar pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April."
"Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19."
• Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan
"Sehingga kami sepakat UN ditiadakan," kata Syaiful melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Politikus PKB itu mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.
Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
• Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri
"Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring."
"Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujarnya.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
• DAFTAR Tujuh Dokter Meninggal Saat Perangi Virus Corona, 6 Terpapar COVID-19, 1 Kena Jantung
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa."
• Pemprov DKI Anggarkan Rp 53 Miliar untuk Semprot Disinfektan di Permukiman Warga