Info Pelayanan SIM
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polisi Tutup Pelayanan SIM di Seluruh Indonesia
Kebijakan menutup pelayanan SIM itu diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis kami berikan dispensasi. Yaitu bagi warga yang suspect, ODP, dan PDP virus covid 19. Yang masa berlaku sim-nya habis pada saat masa karantina," kata Hedwin kepada Warta Kota, Senin (23/3/2020).
Maka, lanjut Hedwin, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat.
Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Lalu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 - 30 Maret 2020, juga diberikan dispensasi.
"Warga bisa melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020," jelasnya.
Kebijakan dispensasi ini, lanjut Hedwin, dapat dilaksanakan di seluruh Satpas SIM, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia.
Seruan Gubernur DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan perusahaan menerapkan pola bekerja di rumah alias work from home (WFH) kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (Covid-19).
“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan."
• Mulai Senin 23 Maret Semua Tempat Hiburan di Jakarta Ditutup, Operasional Transportasi Juga Dibatasi
"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies Baswedan mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, diminta mengurangi kerja karyawannya sampai batas paling minimal.
Ada pun minimal yang dimaksud dari sisi jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimmal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin bekerja di rumah.
• Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
“Dunia usaha untuk memperhatikan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” ujar Anies Baswedan.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan (Senin 23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020)."