Virus Corona
Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).
Penutupan dilakukan selama dua pekan dari Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020) mendatang.
Kepala Dinas Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara mengacu pada Surat Edaran Nomor 160/SE/2020.
• 20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab
Surat itu berisi tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19).
Kata dia, ada 17 jenis industri usaha yang ditutup mulai Senin (23/3/2020), di antaranya:
- Klab malam;
- Diskotek;
- Pub;
- Karaoke keluarga;
- Karaoke eksekutif;
- Bar/rumah minum;
- Griya pijat;
- Spa;
- Bioskop;
- Bola gelinding;