Virus Corona

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
www.dshs.state.tx.us
Coronavirus Disease 2019 (COVID?19) 

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).

Penutupan dilakukan selama dua pekan dari Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020) mendatang.

Kepala Dinas Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara mengacu pada Surat Edaran Nomor 160/SE/2020.

20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab

Surat itu berisi tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Kata dia, ada 17 jenis industri usaha yang ditutup mulai Senin (23/3/2020), di antaranya:

- Klab malam;

- Diskotek;

- Pub;

- Karaoke keluarga;

- Karaoke eksekutif;

- Bar/rumah minum;

- Griya pijat;

- Spa;

- Bioskop;

- Bola gelinding;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved