Virus Corona
Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Nanti sore saya kabari ya, masih dirumuskan jamnya (waktu operasional)."
"Insyaallah hari ini ada kepastian,” kata Cucu saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020) siang.
• Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi
Dalam kesempatan itu, Cucu juga tak merespons soal adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan lebih dahulu oleh dinasnya.
Surat bernomor 116/SE/2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Industri Pariwisata.
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, ada lima pesan yang disampaikan melalui SE Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencegahan wabah corona di lingkungan industri pariwisata.
• PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras
Pertama, melakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi Covid-19 di instansi DKI Jakarta.
Kedua, memberikan sosialisasi dan cara pencegahan penularan virus pada para pegawai melalui penyuluhan atau media cetak.
Ketiga, para pelaku industri pariwisata diwajibkan memiliki thermal gun (pengukur suhu tubuh) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh tamu maupun pegawai.
• Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah
Keempat, merujuk tamu maupun pegawai yang mengalami gejala.
Diminta tidak panik dan segera difasilitasi dengan masker ke Dinkes via Posko KLB DKI Jakarta 2020 (0813-8837-6955).
Kelima, melakukan proses disinfeksi serta menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih di ruang yang dapat diakses tamu.
• Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan
Berdasarkan catatannya, ada 304 griya pijat, 316 tempat karaoke, dan 81 diskotek di Jakarta.
Ratusan tempat itu tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai operasional tempat hiburan malam dan griya pijat.
• Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona
Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).
Hingga kini, dinas masih menyusun SE sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
“Surat edarannya masih disusun, nanti kalau sudah ditanda tangani akan saya kabari,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
• Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah
Dalam kesempatan itu, Cucu enggan menjelaskan secara detail mengenai SE yang akan dikeluarkan tersebut.
Termasuk, apakah ada pembatasan jam operasional atau menutup sementara tempat pariwisata tersebut.
Dia mengaku harus berkoordinasi dengan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
• BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!
“Nanti penjelasannya tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Menurut dia, SE dikeluarkan menyusul Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. (*)