Selasa, 28 April 2026

Ganjil Genap Jakarta

Imbas Ganjil Genap Ditiadakan, Volume Kendaraan di Jalur Protokol Padat

Peniadaan sementara aturan ganjil-genap ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi kepadatan lalulintas 

Ditiadakannya aturan ganjil genap sesuai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak Senin (16/3/2020) lalu, membuat kepadatan atau volume kendaraan di jalur protokol meningkat di pagi dan malam hari di jam kerja atau jam sibuk.

Peniadaan sementara aturan ganjil-genap ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).

Kunci Selamatkan Ekonomi, Faisal Basri: Umumkan Darurat Corona, Hentikan Pembangunan Ibukota Baru

Gubernur Banten Umumkan Satu Warga Pondok Aren yang Positif Corona Meninggal Dunia

"Ganjil genap ditiadakan itu adalah kebijakan dari pemerintah daerah dan kita mengikuti. Memang selama dua hari ini, faktanya terjadi kepadatan di jalur protokol, tapi jam 8 atau 9 sudah agak longgar arus lalulintas. Sedangkan sampai malam juga masih terjadi kepadatan," kata Sambodo.

Karenanya kata dia pihaknya akan melakukan evaluasi dalam satu dua hari ke depan dan membicarakan hal ini dengan semua stake holder.

"Satu dua hari ini kita akan mengadakan evaluasi. Karena kebijaksanaan lalulintas itu multi stake holder, dan harus dibicarakan di forum lalulintas. Sehingga kebijakan nanti bisa tepat sasaran," kata Sambodo.

Layanan Satpas SIM Polda Metro Tetap Beroperasi Normal Meski Wadah Corona Merebak

Geger 49 TKA China di Kendari, Fadli Zon: Ini Jelas Skandal, Usut Siapa di Belakangnya

Meski begitu kata Sambodo, diliburkannya sekolah dan sejumlah ASN membuat kondisi ruas jalan di beberapa titik agak longgar, terutama di luar jam sibuk.

"Apakah akan diusulkan agar aturan ganjil genap diberlakukan kembali, semua tergantung hasil evaluasi dalam satu dua hari ke depan ini," kata Sambodo.

Sebelumnya Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah ke depannya untuk mengantisipasi kemungkinan kemacetan terjadi lebih parah.

"Untuk antisipasi kemacetan ke depan, kami akan terapkan rekayasa lalu lintas dan penambahan personel di sejumlah ruas yang menjadi titik kemacetan," kata Sambodo.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan, contraflow dan lainnya diterapkan situasional melihat kondisi di lapangan.

Sebelum Diciduk Polisi, Vanessa Angel Janji Transfer Duit Jutaan Rupiah untuk Kontes Video

Empat Bocah di Cengkareng Dicabuli di Kamar Mandi Tempat Ibadah

"Semuanya situasional, termasuk penambahan personel," kata Sambodo.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dengan tak berlakunya aturan ganjil genap untuk sementara, pihaknya tak akan menilang pengguna kendaraan mobil yang melanggar.

Menurutnya, ketentuan ini berlaku baik penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," kata Fahri.

Seperti diketahui aturan ganjil-genap bakal ditiadakan sementara mulai hari ini Senin (16/3/2020) sampai dua minggu ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sementara aturan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak

Anies juga mengimbau warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan transportasi umum.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penularan virus corona di tengah masyarakat.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu, kita akan menghapuskan atau mencabut sementara ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," kata Anies, Minggu (15/3/2020).

Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap

INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk nomor plat mobil pribadi diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak 9 September 2019.

Nomor ganjil pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Dan nomor genap pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Anggota DPRD DKI Minta Anies Tiadakan Ganjil Genap Selama Wabah Covid-19

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 1

5. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Kadishub untuk Bahas Soal Ganjil Genap Sepeda Motor

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang di pintu keluar tol Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, seperti terpantau pada Jumat (6/9/2019).
Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang di pintu keluar tol Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, seperti terpantau pada Jumat (6/9/2019). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

AWAS Jangan Terjebak, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin (9/9)

DAFTAR 25 RUAS JALAN SISTEM GANJIL GENAP

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

BERITA FOTO: Para Pengendara Mobil dan Motor Bersiaplah, Sistem Ganjil Genap akan Diberlakukan Lagi

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved