Berita Jakarta
Griya Pijat Golden Hands Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya
Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020), karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Tetapi, meliputi badan usaha yang terkait dengan Vins Pondok Indah.
Seperti V&S Grogol yang diketahui masih dalam satu manajemen dengan Vins Pondok Indah.
"Temuan petugas dan media sosial, di situ sudah jelas ada bukti-bukti yang konkrit, dia (prostitusi) berkedok (layanan pijat).
"Jadi kami usulkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera ijinnya dicabut permanen, selamanya," tegasnya.
Penyegelan tersebut pun ditegaskan Ujang tidak hanya meliputi penutupan Vins Pondok Indah, tetapi juga menutup gedung untuk kemballi dimanfaatkan sebagai tempat hiburan.
Sehingga praktik usaha pariwisata tetap dilarang, walaupun pemilik mengganti nama Vins Pondok Indah dengan nama lainnya.
"Jadi karena banyak tempat usaha sudah disegel kemudian buka lagi, gedung sekarang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat usaha pariwisata.
"Kita menjamin agar tempat hiburan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda bisa bebas dari praktik prostitusi," tutupnya.
(JHS/m23/Wartakotalive.com)