Berita Jakarta

Griya Pijat Golden Hands Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020), karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020). 

Mereka pun menempelkan segel yang berisi penutupan permanen tempat hiburan pada kedua sisi pintu masuk.

Penegakkan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya telah menegakkan hukum lewat penyegelan tempat usaha pariwisata yang terbukti melakukan praktik prostitusi.

Penyegelan tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Dan juga pemilik tempat usaha ini sudah menerima pencabutan TDUP dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Provinsi DKI Jakarta, jadi malam ini kami melaksanakan tugas untuk menutup tempat ini secara permanen," jelasnya.

Tutup Selamanya

Ditemui bersamaan, Kepala Seksi Industri Pariwisata, Ujang Supandi menjabarkan alasan pihaknya menutup permanen griya pijat Vins Pondok Indah.

Penutupan ditegaskannya karena temuan adanya praktik prostitusi terselubung lewat layanan pijak yang ditawarkan Vins Pondok Indah.

Hal tersebut ditegaskannya melanggar Peraturaan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sehingga Griya Pijat Vins Pondok Indah dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Alasan penutupan tempat usaha ini karena sudah melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 mengenai prostitusi dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, di situ sudah jelas," papar Ujang Supandi.

Praktik prostitusi yang dilakukan oleh Vins Pondok Indah diungkapkannya dibuktikan lewat temuan sejumlah barang bukti di lapangan.

Selain itu, Vins Pondok Indah juga diketahui menyebarluaskan layanan prostitusi lewat media sosial.

Temuan tersebut katanya menegaskan pihaknya untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.

Selain itu, merujuk pada Pergub Nomor 18 Tahun 2019, pencabutan izin usaha hingga penutupan tidak hanya sebatas Vins Pondok Indah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved