Berita Jakarta

Griya Pijat Golden Hands Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020), karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020). 

Penyegelan Vins Pondok Indah tersebut dimulai dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI dan Polri apel di Kecamatan Kebayoran Lama pada pukul 22.00 WIB.

Tempat praktik prostitusi Vins Pondok Indah disegel petugas.
Tempat praktik prostitusi Vins Pondok Indah disegel petugas. (Warta Kota/Rizki Amana)

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kepala Seksi Industri Pariwisata Ujang Supandi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Selatan, Bobby Sitanggang.

Usai memberikan paparan singkat serta tata pelaksanaan penyegelan lokalisasi Vins Pondok Indah, rombongan petugas terlihat beriringan menuju Vins Pondok Indah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di lokasi penyegelan, Vins Pondok Indah terlihat gelap.

Pintu utama serta rolling door Vins Pondok Indah terlihat telah ditutup rapat.

Pelataran parkir yang biasanya ramai dengan kendaraan milik pengunjung itu pun terlihat kosong.

Walau begitu, puluhan orang petugas yang hadir segera mengambil posisi.

Sebagian petugas Satpol PP terlihat segera mengamankan pelataran dan area parkir, sebagian petugas lainnya segera menuju pintu masuk utama Vins Pondok Indah.

Namun sayang, operasi penyegelan rupanya sudah bocor, tidak ada satu pun pihak pengelola yang berada di lokasi.

Petugas hanya menemukan sejumlah Pegawai Vins Pondok Indah yang terlihat berjaga di pelataran gedung.

Tidak ingin berlama-lama, petugas segera meminta keterangan sekaligus mencatat identitas para pegawai Vins Pondok Indah.

Selanjutnya mereka memberitahukan maksud kedatangan dengan membacakan surat tugas penyegelan tempat usaha.

Usai membacakan surat tugas, seorang pegawai Vins Pondok Indah diminta untuk menandatangani surat penyegelan.

Begitu juga dengan pengurus RW yang berperan sebagai saksi.

Selanjutnya, Petugas PPNS segera melakukan penyegelkan dengan cara membentangkan garis Satpol PP di sepanjang pintu masuk Vins Pondok Indah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved