Berita Jakarta

Griya Pijat Golden Hands Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020), karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020). 

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020).

Diketahui, Satpol PP segel griya pijat Golden Hands sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak, penyebab utama petugas menyegel griya pijat Golden Hands di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyegelan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 6 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Bocah SD Diculik 4 Tahun Saat Ditemukan Lagi Hamil 9 Bulan, Dibawa Kabur Saat Pijat Tetangganya

Tawarkan Prostitusi, Griya Pijat Vins Pondok Indah Akhirnya Resmi Disegel Petugas Gabungan

Prabowo Minta Pemprov DKI Cek Perizinan Griya Pijat di Kebayoran Lama

Petugas menempel stiker dan spanduk berisi pengumuman tempat itu ditutup.

Selain itu juga dipasang garis Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk dan di pilar bangunan.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban usaha PT Danau Tirta Mas Mandiri atau Golden Hands.

“Kenapa harus dilakukan penutupan hari ini karena usaha ini melanggar,” ungkap Eko, di lokasi, Jumat (13/3).

Menurut Eko, griya pijat tersebut terpaksa disegel karena tidak memiliki izin usaha sebagaimana mestinya sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta.

”Beberapa hal yang pertama sesuai dengan informasi dari PTSP dan Dinas Pariwisata, dia tidak memiliki izin usaha,” tegas Eko.

Kedepan Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dengan memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara maupun kecamatan dan kelurahan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

“Sanksi tetap (apabila dibuka paksa) kita lakukan penutupan kembali sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI,” ujarnya.

Griya Pijat Vins Pondok Indah

Terbukti melakukan praktik prostitusi, Vins Pondok Indah akhirnya resmi resmi ditutup Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan.

Penutupan permanen lokalisasi terselubung griya pijat itu ditandai dengan segel berikut garis satpol PP yang pasang petugas gabungan pada Jumat (8/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved