Berita Jakarta

Griya Pijat Golden Hands Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020), karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020). 

Sebuah griya pijat Golden Hands disegel pihak Satpol PP DKI Jakarta, pada Jumat (13/3/2020).

Diketahui, Satpol PP segel griya pijat Golden Hands sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak, penyebab utama petugas menyegel griya pijat Golden Hands di Jalan Bandengan Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyegelan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 6 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Bocah SD Diculik 4 Tahun Saat Ditemukan Lagi Hamil 9 Bulan, Dibawa Kabur Saat Pijat Tetangganya

Tawarkan Prostitusi, Griya Pijat Vins Pondok Indah Akhirnya Resmi Disegel Petugas Gabungan

Prabowo Minta Pemprov DKI Cek Perizinan Griya Pijat di Kebayoran Lama

Petugas menempel stiker dan spanduk berisi pengumuman tempat itu ditutup.

Selain itu juga dipasang garis Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk dan di pilar bangunan.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban usaha PT Danau Tirta Mas Mandiri atau Golden Hands.

“Kenapa harus dilakukan penutupan hari ini karena usaha ini melanggar,” ungkap Eko, di lokasi, Jumat (13/3).

Menurut Eko, griya pijat tersebut terpaksa disegel karena tidak memiliki izin usaha sebagaimana mestinya sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta.

”Beberapa hal yang pertama sesuai dengan informasi dari PTSP dan Dinas Pariwisata, dia tidak memiliki izin usaha,” tegas Eko.

Kedepan Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dengan memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara maupun kecamatan dan kelurahan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

“Sanksi tetap (apabila dibuka paksa) kita lakukan penutupan kembali sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI,” ujarnya.

Griya Pijat Vins Pondok Indah

Terbukti melakukan praktik prostitusi, Vins Pondok Indah akhirnya resmi resmi ditutup Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan.

Penutupan permanen lokalisasi terselubung griya pijat itu ditandai dengan segel berikut garis satpol PP yang pasang petugas gabungan pada Jumat (8/10/2019).

Penyegelan Vins Pondok Indah tersebut dimulai dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI dan Polri apel di Kecamatan Kebayoran Lama pada pukul 22.00 WIB.

Tempat praktik prostitusi Vins Pondok Indah disegel petugas.
Tempat praktik prostitusi Vins Pondok Indah disegel petugas. (Warta Kota/Rizki Amana)

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kepala Seksi Industri Pariwisata Ujang Supandi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Selatan, Bobby Sitanggang.

Usai memberikan paparan singkat serta tata pelaksanaan penyegelan lokalisasi Vins Pondok Indah, rombongan petugas terlihat beriringan menuju Vins Pondok Indah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di lokasi penyegelan, Vins Pondok Indah terlihat gelap.

Pintu utama serta rolling door Vins Pondok Indah terlihat telah ditutup rapat.

Pelataran parkir yang biasanya ramai dengan kendaraan milik pengunjung itu pun terlihat kosong.

Walau begitu, puluhan orang petugas yang hadir segera mengambil posisi.

Sebagian petugas Satpol PP terlihat segera mengamankan pelataran dan area parkir, sebagian petugas lainnya segera menuju pintu masuk utama Vins Pondok Indah.

Namun sayang, operasi penyegelan rupanya sudah bocor, tidak ada satu pun pihak pengelola yang berada di lokasi.

Petugas hanya menemukan sejumlah Pegawai Vins Pondok Indah yang terlihat berjaga di pelataran gedung.

Tidak ingin berlama-lama, petugas segera meminta keterangan sekaligus mencatat identitas para pegawai Vins Pondok Indah.

Selanjutnya mereka memberitahukan maksud kedatangan dengan membacakan surat tugas penyegelan tempat usaha.

Usai membacakan surat tugas, seorang pegawai Vins Pondok Indah diminta untuk menandatangani surat penyegelan.

Begitu juga dengan pengurus RW yang berperan sebagai saksi.

Selanjutnya, Petugas PPNS segera melakukan penyegelkan dengan cara membentangkan garis Satpol PP di sepanjang pintu masuk Vins Pondok Indah.

Mereka pun menempelkan segel yang berisi penutupan permanen tempat hiburan pada kedua sisi pintu masuk.

Penegakkan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya telah menegakkan hukum lewat penyegelan tempat usaha pariwisata yang terbukti melakukan praktik prostitusi.

Penyegelan tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Dan juga pemilik tempat usaha ini sudah menerima pencabutan TDUP dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Provinsi DKI Jakarta, jadi malam ini kami melaksanakan tugas untuk menutup tempat ini secara permanen," jelasnya.

Tutup Selamanya

Ditemui bersamaan, Kepala Seksi Industri Pariwisata, Ujang Supandi menjabarkan alasan pihaknya menutup permanen griya pijat Vins Pondok Indah.

Penutupan ditegaskannya karena temuan adanya praktik prostitusi terselubung lewat layanan pijak yang ditawarkan Vins Pondok Indah.

Hal tersebut ditegaskannya melanggar Peraturaan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sehingga Griya Pijat Vins Pondok Indah dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Alasan penutupan tempat usaha ini karena sudah melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 mengenai prostitusi dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, di situ sudah jelas," papar Ujang Supandi.

Praktik prostitusi yang dilakukan oleh Vins Pondok Indah diungkapkannya dibuktikan lewat temuan sejumlah barang bukti di lapangan.

Selain itu, Vins Pondok Indah juga diketahui menyebarluaskan layanan prostitusi lewat media sosial.

Temuan tersebut katanya menegaskan pihaknya untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.

Selain itu, merujuk pada Pergub Nomor 18 Tahun 2019, pencabutan izin usaha hingga penutupan tidak hanya sebatas Vins Pondok Indah.

Tetapi, meliputi badan usaha yang terkait dengan Vins Pondok Indah.

Seperti V&S Grogol yang diketahui masih dalam satu manajemen dengan Vins Pondok Indah.

"Temuan petugas dan media sosial, di situ sudah jelas ada bukti-bukti yang konkrit, dia (prostitusi) berkedok (layanan pijat).

"Jadi kami usulkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera ijinnya dicabut permanen, selamanya," tegasnya.

Penyegelan tersebut pun ditegaskan Ujang tidak hanya meliputi penutupan Vins Pondok Indah, tetapi juga menutup gedung untuk kemballi dimanfaatkan sebagai tempat hiburan.

Sehingga praktik usaha pariwisata tetap dilarang, walaupun pemilik mengganti nama Vins Pondok Indah dengan nama lainnya.

"Jadi karena banyak tempat usaha sudah disegel kemudian buka lagi, gedung sekarang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat usaha pariwisata.

"Kita menjamin agar tempat hiburan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda bisa bebas dari praktik prostitusi," tutupnya.

(JHS/m23/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved